KI Pusat dan OJK Bahas Strategi Menangkal Penipuan Finansial Digital
Komisi Informasi (KI) Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Pers Briefing untuk membahas langkah menghadapi penipuan finansial digital yang semakin kompleks.
Sari Aryanti
11/24/20251 min read


KI Pusat dan OJK Bahas Strategi Menangkal Penipuan Finansial Digital
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Pers Briefing pada Senin (24/11) untuk membahas langkah memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan finansial digital. Acara ini menekankan pentingnya transparansi informasi publik, literasi digital, dan kolaborasi antar-lembaga dalam meminimalkan risiko penipuan.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci agar masyarakat dapat mengenali risiko dan memverifikasi sumber informasi. Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menambahkan bahwa informasi yang cepat dan akurat membantu publik mengetahui tanda-tanda penipuan dan jalur pelaporan yang benar.
KI Pusat juga menyoroti pentingnya regulasi dan sistem deteksi dini di sektor keuangan, termasuk pelaporan cepat, real-time security alert, dan multi-layer authentication.
Dari sisi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus scam kini semakin canggih, termasuk penggunaan AI dan pencurian data pribadi. OJK telah memperkuat penanganan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terhubung dengan perbankan, layanan pembayaran, marketplace, dan platform aset kripto untuk mempercepat pemblokiran rekening terkait penipuan.
Melalui Pers Briefing ini, KI Pusat dan OJK mengajak masyarakat lebih waspada serta aktif memanfaatkan informasi resmi guna menghindari penipuan finansial digital. Kolaborasi dan keterbukaan informasi diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi publik.
